Layanan Jasa

feature
Knowledge Management Systems

Sistem yang dirancang untuk pengelolaan pengetahuan organisasi guna meminimalisir kesenjangan pengetahuan antar pegawai

feature
Kalibrasi Alat Ukur

Proses verifikasi bahwa suatu akurasi alat ukur sesuai dengan rancangannya

feature
Sistem Pembayaran SIMPONI

Metode pembayaran melalui SIMPONI

feature
Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran

Informasi Terbaru

Semua Informasi

Statistik

Informasi Layanan BBPPT

<

BBPPT Links

Frequently asked questions

Untuk perubahan data pada Pelanggan ID (PLG ID) merupakan kewenangan pihak Direktorat Standarisasi, pemohon datang langsung ke loket pelayanan SDPPI.

Prosedur memperoleh surat keterangan kebutuhan sampel uji sama dengan prosedur permohonan pengujian ditambah melampirkan Surat Permintaan Kebutuhan Sampel Uji

Jumlah perangkat yang diperlukan yaitu 1 (satu) atau lebih, atas permintaan BBPPT serta disertai dengan foto perangkat

LHU sudah dapat diunduh di SIMPEL melalui akun pemohon setelah ada pemberitahuan pengujian telah selesai.

Untuk tarif pengujian tergantung dari fitur yang dimiliki oleh suatu perangkat telekomunikasi. Untuk acuan tarifnya telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Simulasi biaya dapat dilihat pada web http://bbppt.postel.go.id/layanan/tarif_uji

LHU yang diunduh melalui SIMPEL tidak boleh dikompresi atau di edit karena akan menghilangkan tanda tangan digital pada LHU.

Pada saat verifikasi fungsi pemohon diharuskan membawa sampel uji sesuai dengan yang di upload oleh pemohon di awal permohonan dan kelengkapan atau pendukung lainnya yang diperlukan.

Saat ini Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi hanya bisa melakukan pengujian conducted emission saja.

Silahkan menghubungi Direktorat Standarisasi untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.

Sistem Informasi pelayanan pengujian saat ini adalah SIMPEL menggantikan sistem informasi lama yaitu SIP2TEL, sehingga akun pada SIP2TEL sudah tidak berlaku lagi.

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dapat menerima pengujian Kelas I dan Kelas II dengan mempertimbangkan kapasitas laboratorium. Tarif dan waktu sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Test Mode mengacu pada keadaan atau konfigurasi operasional tertentu di mana sistem atau perangkat digunakan untuk tujuan pengujian daripada operasi normal. Ini memungkinkan pengembang, teknisi, pengguna, atau penguji untuk mengevaluasi dan memverifikasi fungsionalitas, kinerja, atau kompatibilitas suatu produk atau perangkat. Test Mode biasanya berupa software yang memaksa perangkat dapat transmit pada frekuensi tertentu.

1. Aplikan melakukan submit dokumen terlebih dahulu pada website bbppt.postel.go.id/pengujian 2. Dokumen yang disubmit akan dilakukan Verifikasi Dokumen dan Verifikasi Dokumen Teknis 3. Penerbitan SP2, Aplikan membayar biaya pengujian sesuai yang tertera pada SP2. 4. Aplikan membawa perangkat sesuai jadwal dan akan dilakukan Pengujian dengan jangka waktu 10 HK atau 7 HK (fitur Electrical Safety) kerja. 5. Aplikan menerima notifikasi pengujian selesai pada email yang terdaftar di aplikasi dan status menjadi “Pengembalian Sampel”, LHU sudah dapat di unduh langsung oleh aplikan pada web SIMPEL dan perangkat sudah dapat dikembalikan kepada Aplikan

Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 621 Tahun 2022 terdapat 20 fitur yang termasuk dalam alur pengujian perangkat telekomunikasi tanpa verifikasi fungsi sebagai berikut: 1. bluetooth; 2. analog to digital converter (TV Siaran Analog atau Digital); 3. audio distribution amplifier (TV Siaran Analog atau Digital); 4. encoder (TV Siaran Analog atau Digital); 5. encoder IPTV; 6. integrated receiver decoder IPTV; 7. IP set top box (IP-STB); 8. modulator (TV Siaran Analog atau Digital); 9. multiplexer (TV Siaran Analog atau Digital); 10. set top box kabel; 11. set top box penerima satelit; 12. set top box penerima terrestrial; 13. TV kabel modulator; 14. video distribution amplifier; 15. video phone/video Conference; 16. wireless LAN; 17. electrical safety; 18. two-way radio dengan daya pancar maksimum 5W; 19. short range devices dengan daya pancar di bawah 10mW; dan/atau 20. IP Phone

1. Aplikan melakukan submit dokumen terlebih dahulu pada website bbppt.postel.go.id/pengujian 2. Dokumen yang disubmit akan dilakukan Verifikasi Dokumen dan Verifikasi Dokumen Teknis 3. Aplikan akan diberikan Penjadwalan Verifikasi Fungsi dan melakukan Verifikasi Fungsi dengan membawa perangkat. 4. Penerbitan SP2, Aplikan membayar biaya pengujian sesuai yang tertera pada SP2. 5. Pengujian akan dilakukan 17 HK kerja setelah dilakukan pembayaran SP2. 6. Aplikan menerima notifikasi pengujian selesai pada email yang terdaftar di aplikasi dan status menjadi “Pengembalian Sampel”, LHU sudah dapat di unduh langsung oleh aplikan pada web SIMPEL dan perangkat sudah dapat dikembalikan kepada Aplikan.

Pembayaran SP2 dapat dilakukan via Teller dan M-Banking secara host to host melalui Bank Mandiri, BNI dan BSI. Teller: silahkan membawa lampiran SP2 yang didapat dari sistem untuk ditunjukkan kepada Teller Bank. M-Banking (Mandiri): 1. silahkan login pada aplikasi Livin Mandiri 2. pilih menu “Bayar” 3. pilih menu “Lainnya”, lalu ketik “Ditjen SDPPI” 4. masukan nomor Invoice ID/Nomor Tagihan (Host to Host), Client ID dan Tipe Pembayaran sesuai dengan yang tertera pada lampiran SP2, klik “Lanjutkan” 5. setelah klik “Lanjutkan”, akan tertera rincian detail perangkat dan biaya sesuai nominal yang ada pada SP2. jika sudah sesuai, klik “Bayar” 6. simpan struk sebagai bukti pembayaran anda

Untuk permohonan sertifikasi yang masih menggunakan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3), maka permohonan untuk mendapatkan LHU disampaikan ke Direktorat Standarisasi. Untuk permohonan pengujian yang menggunakan Formulir Permohonan Pengujian Perangkat (FP3), LHU dikirimkan melalui surel. Sejak Maret 2019, LHU dapat diunduh langsung melalui akun pemohon pada SIMPEL.

Pengujian perangkat telekomunikasi yang melalui verfikasi fungsi dilakukan paling lama selama 17 Hari Kerja terhitung sejak SP2 yang diterbitkan oleh BBPPT dibayarkan oleh aplikan pengujian perangkat. Sedangkan pengujian perangkat telekomunikasi tanpa melalui verifikasi fungsi dilakukan paling 10 Hari Kerja terhitung sejak penjadwalan pengujian dan khusus electrical safety adalah 7 hari kerja

Format Petunjuk pengujian diserahkan kepada masing-masing pabrikan yang berisi bagaimana mengoperasikan perangkat telekomunikasi berdasarkan fitur-fitur yang dimilikinya sehingga perangkat tersebut siap untuk di uji.

Persyaratan pengambilan sampel uji: 1. KTP (Asli) 2. Berita Acara Serah Terima Sampel (Asli) Pemohon dapat mengambil sampel uji setelah ada pemberitahuan pengujian telah selesai.

Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengisi Deklarasi Teknis adalah pabrikan pembuat perangkat telekomunikasi atau pemohon yang memperoleh informasi teknis dari pabrikan pembuat perangkat telekomunikasi.

1.Pemohon harus memiliki PLG ID yang dapat diperoleh pada loket pelayanan terpadu SDPPI dan NIB didapatkan di Satgas OSS 2.Setelah memiliki NIB dan PLG ID, pemohon login pada halaman bbppt.postel.go.id/pengujian dengan menggunakan akun yang sama dengan akun di e-sertifikasi. 3.pemohon mengunggah persyaratan dokumen sebagai berikut: a. Spesifikasi Teknis (berupa brosur atau data sheet) b. Manual Book c. Petunjuk/Instruksi Pengujian d. Foto Perangkat e. Deklarasi Teknis Untuk penjelasan lebih lengkap terkait persyaratan dokumen, dapat dilihat di https://bbppt.postel.go.id/informasi/dokumens

MAP