Tentang Kami

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) adalah Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Organisasi dan tata kerja BBPPT mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, BBPPT menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana dan program di lingkungan BBPPT.
  • Pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat/perangkat telekomunikasi.
  • Pelaksanaan analisis evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.
  • Pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat/perangkat telekomunikasi, Electromagnetic Compability (EMC) dan kalibrasi.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga.