Tugas Pokok Dan Fungsi


"SESUAI DENGAN VISI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019-2024."

  1. Menjadi Pusat Pengujian Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia untuk peningkatan daya saing perangkat telekomunikasi nasional..
  2. Menjadi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang profesional.
  3. Memberikan perlindungan keamanan bagi penggunaan perangkat TIK di masyarakat, jaringan telekomunikasi dan lingkungan elektromagnetik.
  4. Menjadi bagian dari kesatuan kebijakan standarisasi dan manajemen spektrum frekuensi radio.