Laboratorium Radio 1
Laboratorium Radio 1 berfungsi untuk melakukan pengujian perangkat telekomunikasi yang memancarkan sinyal RF (Radio Frequency) dengan daya pancar tinggi.
Laboratorium Radio 1 juga digunakan sebagai sarana ujicoba perangkat telekomunikasi teknologi baru, sarana riset dan laboratorium tingkat lanjutan untuk pengujian dan pengukuran perangkat radio dengan kompleksitas tinggi.
Jenis-jenis perangkat yang diuji di Laboratorium Radio 1
1. Satelit Stasiun Bumi yang terdiri dari VSAT Terminal, Modem Satelit, Upconverter, Downconverter, LNA dan HPA
2. Radio Microwave yang terdiri dari Outdoor unit (ODU) dan indoor unit (IDU)
3. Land mobile Radio, yaitu radio komunikasi 2 arah dan radio trunking (HF, VHF, UHF)
4. Radio Pemancar Maritim seperti radio komunikasi maritim, AIS, EPIRB dan SART
5. Telepon satelit (Thuraya, Inmarsat dan Iridium)
6. Base station Transceiver (BTS) dan Repeater Seluler GSM, WCDMA, LTE dan 5G serta radio komunikasi 2 arah
7. Antenna BTS, Microwave, WLAN dan Radio-Televisi Siaran
8. Radar maritim, cuaca, penerbangan, surveillance
9. Radio data, radio modem
10. Pemancar dan repeater untuk radio dan televisi
11. Perangkat Radio lainnya (yang penggunaannya tidak bertentangan dengan Alokasi Spektrum Frekuensi Republik Indonesia dan mampu diujikan dengan fasilitas laboratorium )
Standar teknis
· Permenkominfo No. 18 tahun 2015 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Komunikasi Konvensional dan Trunking pada Band UHF
· Permenkominfo No.12 tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
No |
Standar teknis |
Fitur pengujian |
1 |
· Perdirjen Postel No 101 Tahun 2007 tentang Satelit Stasiun Bumi · Kepdirjen Postel No. 346 Tahun 2003 tentang VSAT Terminal |
Perangkat satelit untuk stasiun Bumi |
2 |
· Permen kominfo no.2 tahun 2019 tentang Radio Microwave |
Radio Microwave |
3 |
· Kepdirjen Postel No. 84 tahun 1999 tentang Radio SSB-HF VHF UHF · Perdirjen Postel No. 171 tahun 2009 tentang Radio HF VHF UHF · Kepdirjen Postel No. 168 tahun 2002 tentang Radio Trunking Digital |
Land Mobile Radio |
4 |
· Perdirjen Postel No 266 tahun 2005 tentang Radio Maritim |
Perangkat Maritim |
5 |
· Perdirjen Postel No 65 tahun 2010 tentang Handset Iridium · Perdirjen Postel No. 269 tahun 2009 tentang Thuraya · Perdirjen Postel No. 306 tahun 2010 tentang Satelit Inmarsat |
Handset / Telepon satelit (Thuraya, Inmarsat dan Iridium) |
6 |
· Permenkominfo No 13 Tahun 2021 tentang LTE dan 5G · Perdirjen SDPPI Nomor 5 Tahun 2019 tentang GSM, WCDMA, LTE · Perdirjen Postel No 270 tahun 2001 tentang BS Radio Trunking · Kepdirjen Postel No. 84 tahun 1999 tentang Radio SSB-HF VHF UHF · Perdirjen Postel No. 171 tahun 2009 tentang Radio HF VHF UHF · Permenkominfo No. 18 tahun 2015 tentang Penggunaan frek 350-438 MHz |
Base station Transceiver (BTS) dan Repeater Seluler GSM, WCDMA, LTE dan 5G serta radio komunikasi 2 arah |
7 |
· Perdirjen SDPPI Nomor 5 Tahun 2019 tentang GSM, WCDMA, LTE · Permenkominfo No.2 tahun 2019 tentang Radio Microwave · Perdirjen Postel No. 42 tahun 2006 tentang Antena |
Antenna BTS, Microwave, WLAN dan Radio-Televisi Siaran |
8 |
· Perdirjen SDPPI Nomor 02 TAHUN 2020 tentang Radar |
Radar maritim, cuaca, penerbangan, surveillance |
9 |
· Perdirjen Postel No. 209 tahun 2008 tentang Radio Modem |
Radio data, radio modem |
10 |
· Permenkominfo No 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Dan Radio Siaran |
Pemancar radio dan televisi |
11 |
· ETSI dan ITU-R sebagai rujukan Internasional Ketika belum ada regulasi nasional sebagai landasan pengujian perangkat radio lainnya |
Perangkat Radio Komunikasi Lainnya |