Imbauan Pencegahan Gratifikasi

PENGUMUMAN 

Nomor : 967 /BBPPT.31/SP.05.01/04/2024


Menunjuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Nomor : 551/SJ/KP.01.11/03/2024 ,Tanggal 28 Maret 2024, Perihal : Imbauan Pencegahan Gratifikasi dan Pengendalian Cuti Tahunan Menjelang dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut : 

  1. BBPPT tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan  jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif; 
  2. BBPPT menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya termasuk dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari raya agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.