FAQ

Frequently asked questions

Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.


Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Badan Publik.


Pemohon Informasi Publik adalah warna negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.


-          Informasi Berkala

-          Informasi Setiap Saat, dan

-          Informasi Serta Merta


Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawa penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.


PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dalam hal ini di lingkungan BBPPT, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.

-          Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

-          Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan

-          Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

-          Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik

-          Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik


Hak

-          Menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.

-          Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-          Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kewajiban

-          Menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan.

-          Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

-          Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.

-          Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

-          Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan.


Informasi Publik adalah  informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.