blog-thumb

PENGUMUMAN No : 1848/BBPPT.31/SP.04.06/8/2021

Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkominfo Nomor 9 Tahun 2021 Tanggal 23 Agustus 202. BBPPT mengambil Langkah antisipatif untuk mengatur dan menjadwalkan kembali pelaksanaan kegiatan layanan pengujian dan kalibrasi

blog-thumb

PENGUMUMAN No : 1796/BBPPT.31/SP.04.06/8/2021

Sehubungan dengan semakin cepatnya penyebaran virus COVID-19 khususnya di Lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT)

blog-thumb

PENGUMUMAN No : 1726/BBPPT.31/SP.04.06/8/2021

Sehubungan dengan semakin cepatnya penyebaran virus COVID-19 khususnya di Lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT)

blog-thumb

PENGUMUMAN No : 1652/BBPPT.31/SP.04.06/8/2021

Sehubungan dengan semakin cepatnya penyebaran virus COVID-19 khususnya di Lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT)

blog-thumb

PENGUMUMAN No : 1616/BBPPT.31/SP.04.06/7/2021

Sehubungan dengan semakin cepatnya penyebaran virus COVID-19 khususnya di Lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) dan berdasarkan Instruksi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kementerian Kominikasi dan Informatika, untuk itu BBPPT mengambil langkah antisipatif untuk menyesuaikan kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi terhadap kondisi pandemi terkini terhitung mulai 26 Juli 2021 sampai dengan 02 Agustus 2021.

blog-thumb

PENGUMUMAN No : 1542R/BBPPT.31/SP.04.06/7/2021

Sehubungan dengan semakin cepatnya penyebaran virus COVID-19 khususnya di Lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) dan berdasarkan Instruksi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kementerian Kominikasi dan Informatika, untuk itu BBPPT mengambil langkah antisipatif untuk menyesuaikan kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi terhadap kondisi pandemi terkini terhitung mulai 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.