Tentang Kami

BBPPT adalah Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Organisasi dan Tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 (sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Permenkominfo Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011).

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
  • Penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian.
  • Pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat/perangkat telekomunikasi.
  • Pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.
  • Pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat/perangkat telekomunikasi, electromagnetic compability (EMC) dan kalibrasi.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga.
STATISTIK PENGUJIAN
Submit (29 Mei 2023)
0
Verfikasi Dokumen Teknis
2
Verfikasi Fungsi
16
Proses Pengujian
20
Verfikasi LHU
11
STATISTIK KALIBRASI
Submit (29 Mei 2023)
0
Verfikasi Dokumen
4
Verfikasi Fungsi
1
Proses Kalibrasi
2
Verfikasi LHK
0
ASEAN Indonesia 2023