FAQ

1.Pemohon harus memiliki PLG ID yang dapat diperoleh pada loket pelayanan terpadu SDPPI dan NIB didapatkan di Satgas OSS 2.Setelah memiliki NIB dan PLG ID, pemohon login pada halaman bbppt.postel.go.id/pengujian dengan menggunakan akun yang sama dengan akun di e-sertifikasi. 3.pemohon mengisi persyaratan sebagai berikut: a. Spesifikasi Teknis (berupa brosur atau data sheet) b. Foto perangkat (tampak depan, samping kanan-kiri, belakang dengan dimensi perangkat) c. Foto Label Perangkat (terdapat made in, model/tipe/merek, serial number) d. Surat pernyataan kesesuaian sampel e. Surat pernyataan permohonan pengujian f. Deklarasi Teknis g. Manual Book h. Wiring Diagram i. Manual Test Mode

Sistem Informasi pelayanan pengujian saat ini adalah SIMPEL menggantikan sistem informasi lama yaitu SIP2TEL, sehingga akun pada SIP2TEL sudah tidak berlaku lagi.

Pengujian perangkat telekomunikasi dilakukan paling lama selama 17 Hari Kerja terhitung sejak SP2 yang diterbitkan oleh BBPPT dibayarkan oleh pemohon pengujian perangkat.

Untuk tarif pengujian tergantung dari fitur yang dimiliki oleh suatu perangkat telekomunikasi. Untuk acuan tarifnya telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Simulasi biaya dapat dilihat pada web http://bbppt.postel.go.id/layanan/tarif_uji

Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengisi Deklarasi Teknis adalah pabrikan pembuat perangkat telekomunikasi atau pemohon yang memperoleh informasi teknis dari pabrikan pembuat perangkat telekomunikasi.

Format Petunjuk pengujian diserahkan kepada masing-masing pabrikan yang berisi bagaimana mengoperasikan perangkat telekomunikasi berdasarkan fitur-fitur yang dimilikinya sehingga perangkat tersebut siap untuk di uji.

Untuk perubahan data pada Pelanggan ID (PLG ID) merupakan kewenangan pihak Direktorat Standarisasi, pemohon datang langsung ke loket pelayanan SDPPI.

Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kepala BBPPT Tentang Tata Cara Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Nomor 1827 tahun 2019 pasal 6 ayat (2) berbunyi “ Jumlah perangkat 1(satu) atau lebih, atas permintaan BBPPT disertai dengan foto perangkat.

Pada saat verifikasi fungsi pemohon diharuskan membawa sampel uji sesuai dengan yang di upload oleh pemohon di awal permohonan dan kelengkapan atau pendukung lainnya yang diperlukan.

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dapat menerima pengujian Kelas I dan Kelas II dengan mempertimbangkan kapasitas laboratorium. Tarif dan waktu sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Saat ini Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi hanya bisa melakukan pengujian conducted emission saja.

Silahkan menghubungi Direktorat Standarisasi untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.

Prosedur memperoleh surat keterangan kebutuhan sampel uji sama dengan prosedur permohonan pengujian ditambah melampirkan Surat Permintaan Kebutuhan Sampel Uji

LHU sudah dapat diunduh di SIMPEL melalui akun pemohon setelah ada pemberitahuan pengujian telah selesai.

Persyaratan pengambilan sampel uji: 1. KTP (Asli) 2. Berita Acara Serah Terima Sampel (Asli) Pemohon dapat mengambil sampel uji setelah ada pemberitahuan pengujian telah selesai.

Untuk permohonan sertifikasi yang masih menggunakan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3), maka permohonan untuk mendapatkan LHU disampaikan ke Direktorat Standarisasi. Untuk permohonan pengujian yang menggunakan Formulir Permohonan Pengujian Perangkat (FP3), LHU dikirimkan melalui surel. Sejak Maret 2019, LHU dapat diunduh langsung melalui akun pemohon pada SIMPEL.

LHU yang diunduh melalui SIMPEL tidak boleh dikompresi atau di edit karena akan menghilangkan tanda tangan digital pada LHU.
STATISTIK PENGUJIAN
Submit (29 Mei 2023)
0
Verfikasi Dokumen Teknis
2
Verfikasi Fungsi
16
Proses Pengujian
20
Verfikasi LHU
11
STATISTIK KALIBRASI
Submit (29 Mei 2023)
0
Verfikasi Dokumen
4
Verfikasi Fungsi
1
Proses Kalibrasi
2
Verfikasi LHK
0
ASEAN Indonesia 2023