Layanan Pengujian
Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran. Persyaratan teknis tersebut merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, Iingkungan, keselamatan/ keamanan, dan kesehatan. Apabila Menteri belum mengatur persyaratan teknis, pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dapat mengacu pada standar internasional atau standar lainnya.
Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilaksanakan oleh Balai Uji. Balai Uji adalah laboratorium milik negara atau laboratorium milik swasta yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Badan Penetap (Direktorat Jenderal SDPPI). Pengujian dilaksanakan melalui uji laboratorium (in-house test); dan/atau uji lapangan (on-site test). Uji laboratorium (in-house test) dilaksanakan di Balai Uji. Uji laboratorium (in-house test) kelas regular dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Persyaratan :-
Jumlah Perangkat / Sampel Uji 1 (satu) disertai dengan photo perangkat :
- Photo tampak depan, belakang atas dan disertai dengan dimensi (panjang, lebar, volume dan diameter);
- Serial Number, Merek dan tipe harus terlihat jelas;
-
Dokumen teknis alat dan perangkat :
- Spesifikasi teknis perangkat dan dilengkapi dengan deklarasi yang diisi oleh pemohon;
- Petunjuk pemakaian alat / manual book dalam Bahasa Indonesia atau sekurang – kurangnya dalam bahasa Inggris;
- Wiring diagram / installation diagram / configuration block connection / instrument connection diagram;
- Test report dari pabrikan (Optional);
- Deklarasi teknis.
-
Peralatan Pendukung :
- Petunjuk pengujian dan daftar alat bantu;
- Petunjuk perintah – perintah (command line) untuk setiap konfigurasi.