 
                
              Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi
Untuk Menjamin Kualitas Perangkat Telekomunikasi
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio dan sengaja didesain untuk memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan spektrum frekuensi radio yang berizin, atau yang dapat menimbulkan gangguan fisik, dan/atau elektromagnetik pada penyelenggaraan Telekomunikasi dilarang untuk dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                                                      Tidak Ada Foto
                                                    
                        
                                                          Tidak Ada Video
                                                      
                        
                                                          Tidak Ada Rating
                                                      
                         
                                 
                             
                   
                                 
                                 
                                 
                                   
                                   
                                  
Berikan Komentar