Keputusan Kepala BBPPT No 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Kalibrasi Alat Ukur Pada BBPPT.
Kalibrasi adalah kegiatan mengukur suatu bahan dengan alat dan membandingkannya dengan standar ukur yang ada. Layanan Kalibrasi Alat Ukur dilaksanakan oleh BBPPT terhadap:
a. alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan
b. alat dan/atau perangkat kelistrikan.
Pelaksanaan Kalibrasi Alat ukur dilaksanakan melalui:
a. Kalibrasi laboratorium (in house calibration); atau
b. Kalibrasi lapangan (on site calibration).
Aplikasi Kalibrasi Alat Ukur disampaikan melalui SIMPEL dengan persyaratan sebagai berikut.
a. mengisi data teknis Barang Kalibrasi;
b. mengunggah dokumen teknis Barang Kalibrasi, berupa:
1. spesifikasi teknis Barang Kalibrasi; dan
2. foto berwarna Barang Kalibrasi, dengan menampilkan data merek, model tipe, dan serial number;
c. membawa Barang Kalibrasi.
Dalam hal Kalibrasi memerlukan perangkat pendukung, dokumen teknis Barang Kalibrasi harus dilengkapi dengan daftar perangkat pendukung.
Berikan Komentar