 
                
              Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Maret 2024.
Perangkat telekomunikasi telepon seluler dan komputer tablet merupakan perangkat telekomunikasi yang digunakan dengan jarak kurang dari 20 cm dari tubuh dan memiliki daya pancar radiated lebih dari 20 mW.
Pemberlakuan kewajiban pemenuhan batasan SAR pada perangkat telekomunikasi telepon seluler dan komputer tablet dilakukan secara bertahap sebagai berikut.
- Pemenuhan batasan specific absorption rate pada bagian tubuh kepala (head) mulai pada tanggal 1 April 2024; dan
- Pemenuhan batasan specific absorption rate pada bagian tubuh batang tubuh (torso/ body) dan anggota tubuh (limb) mulai pada tanggal 1 Agustus 2024.
Apabila perangkat telekomunikasi tidak memenuhi batasan specific absorption rate sebagaimana yang telah ditetapkan pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 177, pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dikenai sanksi tidak memenuhi standar teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
                                                      Tidak Ada Foto
                                                    
                        
                                                          Tidak Ada Video
                                                      
                        
                                                          Tidak Ada Rating
                                                      
                         
                                 
                             
                   
                                 
                                 
                                 
                                   
                                   
                                  
Berikan Komentar