ACUAN TEKNIS

Pengumuman Pemberlakuan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas Dan Standar Teknis Untuk Wireless Power Transmission


Post Images

Pengumuman Pemberlakuan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas Dan Standar Teknis Untuk Wireless Power Transmission

 

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dengan ini mengumumkan bahwa Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) telah ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2025.

 

Namun, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network masih dapat digunakan dalam rangka pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network) yang beroperasi pada spektrum frekuensi radio 2400-2483,5 MHz; 5150-5250 MHz; 5250-5350 MHz; dan 5725-5825 MHz paling lama 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.


Tidak Ada Foto

Tidak Ada Video

Tidak Ada Rating

Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan

Berikan Rating

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan

Emoji Rating 1 Sangat Buruk Emoji Rating 2 Buruk Emoji Rating 3 Biasa Saja Emoji Rating 4 Baik Emoji Rating 5 Sangat Baik