Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi
Untuk Menjamin Kualitas Perangkat Telekomunikasi
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio dan sengaja didesain untuk memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan spektrum frekuensi radio yang berizin, atau yang dapat menimbulkan gangguan fisik, dan/atau elektromagnetik pada penyelenggaraan Telekomunikasi dilarang untuk dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak Ada Foto
Tidak Ada Video
Tidak Ada Rating
Berikan Komentar