Keputusan Kepala BBPPT Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada BBPPT.
Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap suatu Standar Teknis tertentu. Pengujian dilaksanakan melalui:
a. Pengujian laboratorium (in house test); atau
b. Pengujian lapangan (on site test).
Aplikasi disampaikan melalui SIMPEL dengan memenuhi persyaratan berikut.
a. mengisi data teknis Barang Uji;
b. mengunggah dokumen teknis berupa:
1. petunjuk pemakaian perangkat/manual book dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;
2. petunjuk pengoperasian Barang Uji yang terdiri dari:
a) wiring diagram / installation diagram / configuration block connection / instrument connection diagram;
b) instruksi pengujian / tahapan pengoperasian Barang Uji dan daftar alat bantu; dan/atau
c) perintah (command line) untuk setiap konfigurasi.
3. spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
4. foto Barang Uji yang terdiri dari:
a) foto tampak depan, belakang, dan atas, yang disertai dengan dimensi (panjang, lebar, volume dan diameter) dari Barang Uji; dan
b) foto label (merek, tipe, negara pembuat dan nomor seri Barang Uji).
5. deklarasi teknis yang menyatakan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di Republik Indonesia; dan
6. dokumen lainnya yang diperlukan.
Mat soleh
Bank BCA
Mat soleh
Firman405
Mat soleh
Ke uangna
Mat soleh
Bank bca
Mat soleh
Ke uangna
Mat soleh
Ke uangna