Pengujian broadcast dilakukan untuk memastikan perangkat yang digunakan dalam penyiaran baik pemancar maupun penerima dapat berfungsi dengan baik sesuai standar yang berlaku di Indonesia
PENGERTIAN BROADCAST
Apa Itu Broadcast? pengertian umum dari broadcast adalah proses pengiriman sinyal dari satu titik ke berbagai lokasi lain secara bersamaan. Sarananya bisa melalui saluran satelit, radio, televisi, dan lain sebagainya. Dari penjelasan tersebut, broadcast berarti sebuah layanan server yang menyebarkan data kepada klien secara sekaligus. Dalam bahasa Indonesia, broadcast adalah kata yang berarti "siar". Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) siar atau siaran merupakan proses menyebarkan dan memberitahukan suatu hal kepada khalayak umum melalui saluran televisi maupun radio. Istilah broadcast (broadcasting) dikenal menjadi bagian dari ilmu komunikasi. Broadcast merupakan cabang ilmu yang berfokus pada bidang penyiaran. Ini mencakup kepada proses untuk memberikan informasi yang berharga kepada masyarakat. Bentuknya bisa berupa berita, pengumuman, dan lain sebagainya. Singkatnya, pengertian umum dari istilah broadcast adalah proses penyampaian informasi berisi pesan atau data tentang sesuatu hal, yang disebarkan melalui perangkat tertentu. Kemudian diterima oleh audiens secara bersamaan
FUNGSI BROADCAST
Menurut undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, broadcast (siaran) adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar dan sebagainya yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Proses menyebarkan pesan itu disebut sebagai penyiaran. Penyiaran sendiri merupakan kegiatan penyebarluasan siaran melalui sarana pemancar dan sarana transmisi menggunakan spektrum frekuensi radio (sinyal radio) yang berbentuk gelombang elektromagnetik yang merambat melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan ada beberapa syarat untuk terjadinya penyiaran. Syarat ini meliputi: Tersedianya spektrum frekuensi radio. Tersedianya sarana pemancaran (transmisi). Adanya perangkat penerima siaran (receiver). Adanya siaran (program atau acara). Siaran dapat diterima secara serentak/bersamaan.
KENAPA HARUS DI UJI
Broadcast di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi harus di uji Dikarenakan ada nya peraturan Permen Kominfo No 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran. Dimana disitu disebutkan bahwa peraturan itu adalah standar teknis untuk alat pemancar dan penerima televisi digital, Televisi siaran berbasis kabel, Televis siaran berbasis Satelit dan lainnya. Maka Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi turut aktif dalam menjalankan perannya sebagai bagian dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Agar bisa tertib sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.
BAGIAMANA CARA MENGUJINYA
Cara mengujinya ada 2 cara pengujian, pertama secara radio menggunakan Spectrum Analyzer dimana Spectrum Analyzer itu dihubungkan ke Device Under Test (DUT). Yang kemudian dilakukan Pengukuran Parameter Parameter sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Indonesia. Contoh parameter parameter yang dilakukan pengujian untuk fitur broadcast sendiri seperti Frekuensi Kerja, Modulasi, Daya Pancar dan lain sebagainya seperti yang tercantum di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No 4 Tahun 2019.
Kedua itu pengujian berdasarkan pengamatan menggunakan broadcast analyzer. dimana untuk mengcecek kesesuaian sistem yang dipancarkan oleh si pemancar tadi agar sesuai seperti yang ada di peraturan yang sama seperti diatas.
Untuk perangkat penerima siaran contohnya adalah Set Top Box (STB) dan TV yang berbasis Digital Video Broadcast Berbasis Terestrial (DVBT-2). Adapun tambahan Early Warning System (EWS) dimana digunakan alat Compact Modulator yang berfungsi sebagai Transport Stream atau Simulasi Pemancar dan setelahnya di test disesuaikan dengan permen 3 tahun 2014 yang mengatur tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –Second Generation.
Berikan Komentar