
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network). Sebagai pengganti Perdirjen SDPPI No. 02 Tahun 2019
Berikan Komentar