
Pengumuman Pemberlakuan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas Dan Standar Teknis Untuk Wireless Power Transmission
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dengan ini mengumumkan bahwa Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) telah ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2025.
Namun, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network masih dapat digunakan dalam rangka pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network) yang beroperasi pada spektrum frekuensi radio 2400-2483,5 MHz; 5150-5250 MHz; 5250-5350 MHz; dan 5725-5825 MHz paling lama 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
Berikan Komentar