PENGUJIAN

Tarif Pengujian


Post Images

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 

Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Komunikasi dan Informatika

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terdiri atas:

a. biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio;
b. penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
c. pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
d. penyelenggaraan Pelatihan Fungsional jabatan fungsional binaan Kementerian;
e. penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi:
        1. biaya pembinaan pendidikan tetap; dan/atau
        2. biaya pembinaan pendidikan variabel.
f. penyelenggaraan Pelatihan bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi, tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat mahir,       dan nontingkat; 

g. penyelenggaraan uji kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi, tingkat 1 sampai dengan tingkat 7; dan
h. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi yang terdapat pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian.


Tidak Ada Foto

Tidak Ada Video

Tidak Ada Rating

Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan

Berikan Rating

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan

Emoji Rating 1 Sangat Buruk Emoji Rating 2 Buruk Emoji Rating 3 Biasa Saja Emoji Rating 4 Baik Emoji Rating 5 Sangat Baik