OTHERS

Keputusan Kepala BBPPT No 15 Tahun 2024 tentang Ketentuan Waktu Layanan Publik BBPPT


Post Images

Ditetapkan di Depok

Pada Tanggal 3 Januari 2024

 

Waktu layanan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah sebagai berikut:

1.  Waktu operasional loket pelayanan:

     a. Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

     b. Hari Jum’at pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB

     c. Waktu istirahat tetap melayani.

2.  Waktu layanan pengaduan / konsultasi melalui telepon dan WhatsApp mengikuti waktu operasional loket pelayanan.

3.  Waktu layanan pendaftaran aplikasi layanan melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengujian dan Kalibrasi yaitu selama 24 jam.


Tidak Ada Foto

Tidak Ada Video

Tidak Ada Dokumen

Tidak Ada Rating

Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan

Berikan Rating

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan

Emoji Rating 1 Sangat Buruk Emoji Rating 2 Buruk Emoji Rating 3 Biasa Saja Emoji Rating 4 Baik Emoji Rating 5 Sangat Baik