Terkini :
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tdak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Beberapa bentuk benturan kepentingan antara lain dapat dikenali sebagai berikut :
- Menerima gratifikasi atau pemberiaan/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
- Menggunakan Barang Milik Negara dan/atau jabatannya untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
- Dalam proses pengawasan dan pembinaan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
- Bekerja di luar pekerjaan pokoknya secara melawan hukum;
- Memberikan informasi lebih dari yang ditentukan, keistimewaan maupun peluang dengan cara melawan hukum bagi calon penyedia barang/jasa;
- Kebijakan dari pegawai yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan dan/atau pemberian gratifikasi;
- Pemberian izin dan/atau persetujuan dari pegawai yang diskriminatif;
- Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/ rekomendasi/pengaruh dari pegawai lainnya;
- Pemilihan rekanan kerja oleh pegawai berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
- Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
- Melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
- Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
- Menjadi bawahan dari pihak yang dinilai;
Berbagai hal bisa menjadi sumber benturan kepentingan antara lain :
- Menerima gratifikasi atau pemberiaan/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
- Menggunakan Barang Milik Negara dan/atau jabatannya untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
- Dalam proses pengawasan dan pembinaan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
- Bekerja di luar pekerjaan pokoknya secara melawan hukum;
- Memberikan informasi lebih dari yang ditentukan, keistimewaan maupun peluang dengan cara melawan hukum bagi calon penyedia barang/jasa;
- Kebijakan dari pegawai yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan dan/atau pemberian gratifikasi;
- Pemberian izin dan/atau persetujuan dari pegawai yang diskriminatif;
- Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/ rekomendasi/pengaruh dari pegawai lainnya;
- Pemilihan rekanan kerja oleh pegawai berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
- Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
- Melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
- Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
- Menjadi bawahan dari pihak yang dinilai;
Mengenai penanganan benturan kepentingan, terdapat beberapa prinsip dasar :
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pegawai di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi diwajibkan:
- Mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, kebijakan dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku;
- Mendasarkan pada profesionalitas, integritas, objektivitas, independensi, tranparansi dan tanggung jawab;
- Tidak memasukan unsur kepentingan pribadi atau golongan;
- Tidak dipengaruhi hubungan afiliasi;
- Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
- Setiap pegawai di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi harus menghindarkan diri dari sikap, perilaku dan tindakan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan.
- Setiap terjadi benturan kepentingan, maka pegawai di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi diwajibkan:
- Mengungkapkan kejadian atau keadaan benturan kepentingan yang dialami dan/atau diketahui kepada pemberi tugas dan/atau atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja;
- Tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang terkait;
- Mengundurkan diri dari penugasan terkait.
- Pimpinan Unit Kerja dan atasan langsung harus mengendalikan dan menangani benturan kepentingan secara memadai.