Informasi Pengumuman
Larangan Memberikan Bingkisan Hari Raya kepada Pegawai BBPPT
Dalam rangka menerapkan core values aparatur sipil negara (ASN) yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dan penerapan ISO 37001 tentang Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) serta menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Jam Operasional Loket Pelayanan Pengujian dan Kalibrasi BBPPT
Menindaklanjuti Nota Dinas Sekditjen SDPPI Nomor 795/DJSDPPI.1/KP.06.05/03/2023 terkait jam kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah (Jam Operasional Loket Pelayanan Pengujian dan Kalibrasi BBPPT)
Mulai tanggal 27 Maret 2023 Pelayanan Kalibrasi akan beroperasi sepenuhnya di Kantor baru BBPPT yang beralamat di Jalan Raya Tapos No 46, Kel. Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Mulai tanggal 27 Maret 2023 Pelayanan Kalibrasi akan beroperasi sepenuhnya di Kantor baru BBPPT yang beralamat di Jalan Raya Tapos No 46, Kel. Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat