1.Pemohon harus memiliki PLG ID yang dapat diperoleh pada loket pelayanan terpadu SDPPI dan NIB didapatkan di Satgas OSS
2.Setelah memiliki NIB dan PLG ID, pemohon login pada halaman bbppt.postel.go.id/pengujian dengan menggunakan akun yang sama dengan akun di e-sertifikasi.
3.pemohon mengisi persyaratan sebagai berikut:
a. Spesifikasi Teknis (berupa brosur atau data sheet)
b. Foto perangkat (tampak depan, samping kanan-kiri, belakang dengan dimensi perangkat)
c. Foto Label Perangkat (terdapat made in, model/tipe/merek, serial number)
d. Surat pernyataan kesesuaian sampel
e. Surat pernyataan permohonan pengujian
f. Deklarasi Teknis
g. Manual Book
h. Wiring Diagram
i. Manual Test Mode