Indonesia Digital Test House (IDTH) Tetapkan Standar Pelayanan Terbaru untuk Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Tapos, 12 Februari 2026 – Indonesia Digital Test House secara resmi telah menetapkan standar pelayanan terbaru sebagai komitmen peningkatan kualitas layanan publik. Penetapan ini dilakukan melalui keputusan Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital.
Kebijakan ini merupakan hasil analisis, evaluasi, dan inovasi pelayanan pengujian perangkat telekomunikasi di IDTH terdapat perubahan mekanisme tata cara pengujian perangkat telekomunikasi, sehingga Keputusan Kepala IDTH Nomor 70 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Indonesia Digital test House (IDTH) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Proses penyusunan standar pelayanan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Keterlibatan aplikan dari berbagai layanan menjadi langkah strategis bagi IDTH untuk memastikan standar yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan pengguna layanan.