Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No.4 Tahun 2020 tentang protokol Pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH)/Flexible Working Space (FWS) dalam Tatanan Normal Baru Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mana salah satunya mensyaratkan jumlah kehadiran pegawai maksimal 50% setiap hari kerja dengan waktu kerja 5 jam, maka BBPPT sebagai unit kerja di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menerapkan hal tersebut. Penerapan syarat kehadiran tersebut dalam rangka meningkatkan pengendalian dan pencegahan covid-19 sehingga mempengaruhi kapasitas pengujian dan kalibrasi yang ada di BBPPT.
Sehubungan hal tersebut di atas, setelah kami evaluasi kondisi pandemi covid-19 sebulan terakhir masih belum menunjukkan keadaan yang membaik, maka permohonan pelayanan pengujian perangkat untuk kelas 1 dan kelas 2 belum dapat kami proses selama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan, dan akan dilakukan evaluasi secara periodik.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Bekasi, 23 Nopember 2020